You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Spanduk Rokok Ditertibkan di Warung Kelontong Jalan Kebanggaan
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Iklan Rokok Langgar Aturan di Cempaka Putih Barat Ditertibkan

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat melakukan penertiban iklan rokok ya g melanggar aturan di Jalan Kebanggaan.

Ada 11 spanduk rokok di warung kelontong yang ditertibkan

Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Asep Hermasnyah mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau di Media Luar Ruang.

"Ada 11 spanduk rokok di warung kelontong yang ditertibkan," ujarnya, Jumat (14/7).

25 Spanduk Liar di Kebon Jeruk Ditertibkan

Asep menjelaskan, dalam penertiban tersebut dikerahkan sebanyak enam personel Satpol PP untuk mencopot spanduk sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik warung kelontong.

“Kami sampaikan apabila ada sales perusahaan rokok ingin memasang spanduk iklan rokok agar ditolak,” terangnya.

Ia berharap, pemilik warung kelontong selalu menaati peraturan yang ada. Sehingga, penertiban serupa tidak perlu terulang lagi.

"Mari kita taati aturan yang ada. Sehingga, Jakarta bisa tertib, aman dan nyaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1930 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1703 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1521 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik