You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penjual Tiket Masuk Kepulauan Seribu akan Ditindak
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penjual Tiket Masuk Kepulauan Seribu akan Ditindak

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Andi Herindra berjanji menindak tegas pihak yang ketahuan menjual tiket masuk ke sejumlah pulau di Kepulauan Seribu.

Tiket masuk ke Kepulauan Seribu itu ilegal dan sama dengan pungli (pungutan liar)

"Tiket masuk ke Kepulauan Seribu itu ilegal dan sama dengan pungli (pungutan liar)," kata Andi, Senin (13/7).

Kepulauan Seribu Siapkan Wisata Mangrove

Menurut Andi, saat musim liburan Lebaran, diprediksi jumlah wisatawan ke Kepulauan Seribu membeludak. Kondisi ini kerap dimanfaatkan segelintir pihak untuk mengeruk keuntungan. Salah satunya dengan menjual tiket masuk bagi wisatawan dengan nominal tertentu.

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu, Eko Suroyo menyebutkan, pengeluaran tiket masuk belum diatur dalam peraturan daerah (perda)

"Kepulauan Seribu merupakan pemukiman atau ranah publik, jadi tidak boleh ada tiket, kecuali tempat wisata," ujar Eko.

Menurut Eko, biasanya tiket dikeluarkan serta dikelola Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) setempat. Seperti yang pernah terjadi di Pulau Untung Jawa beberapa waktu lalu.

"Walaupun mengatasnamakan lembaga tetap saja ilegal," tegas Eko.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1531 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1521 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye890 personAnita Karyati