You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Kembali Verifikasi Hasil Inventarisasi Kampung Deret
photo Doc - Beritajakarta.id

Inventarisasi Kampung Deret Kembali Diverifikasi

Pemerintah Kota Jakarta Utara memverifikasi hasil inventarisasi konsultan program kampung deret tahun 2013 silam. Rencananya, hasil verifikasi dari lurah dan camat mengenai data inventarisasi akan dijadikan kajian untuk usulan pembangunan lokasi kampung deret tahun 2016 mendatang.

Dulu itu hasil krocek lapangan ada beberapa rumah yang berdiri di atas badan jalan, trase kali, Prasarana Hijau Umum (PHU) dan lokasinya tidak berderet

Tahun 2014 silam, hasil inventarisasi konsultan sekitar 1.500 rumah yang tersebar di 10 kelurahan di 5 kecamatan di Jakarta Utara ditolak Walikota Jakarta Utara. Saat itu, Heru Budi Hartono yang menjabat sebagai walikota menolak menandatangani usulan karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pelaksanaan kampung deret tidak maksimal sehingga menunda pelaksanaan.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Asbangling) Jakarta Utara, Suroto mengatakan, penolakan Heru Budi Hartono selaku penanggung jawab program untuk menetapkan hasil inventarisasi menjadi usulan pembangunan cukup berdasar. Sebab, dari data inventarisasi yang di beberapa lokasi ada yang tidak sesuai dengan konsep pembangunan kampung deret.

Pembangunan Kampung Deret Diserahkan ke Swasta

"Ada sekitar 1.500 tersebar di 10 kelurahan di 5 kecamatan. Dulu itu hasil krocek lapangan ada beberapa rumah yang berdiri di atas badan jalan, trase kali, Prasarana Hijau Umum (PHU) dan lokasinya tidak berderet," ujarnya, Senin (13/7).

Menurut Suroto, kembali dilakukan kajian atau verifikasi terhadap data hasil inventarisasi 2013 silam karena ada rencana kembali mengaktifkan program kampung deret pada 2016 mendatang. Verifikasi lapangan yang dilaksanakan lurah dan camat memperhatikan 3 aspek.

Yakni aspek planotologi, yakni rumah tidak berdiri di atas badan jalan, trase kali ataupun berdiri di atas lahan PH. Aspek yuridis tentang legalitas lahan jelas haknya. Kemudian, aspek teknis, yakni rumah-rumah yang terintegrasi program kampung deret tidak boleh terpisah. Minimal, sepanjang 21 rumah harus dibangun secara berjajar.

"Teknisnya detail lokasi mana yang akan diverifikasi dinas perumahan yang akan jadi tutor. Proses verifikasi sampai kapan kita masih bahas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6090 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3759 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2964 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2926 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1527 personFolmer