You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 14 Kendaraan Ditertibkan di Kembangan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

14 Kendaraan Roda Empat dan Dua di Kembangan Ditindak

Sebanyak 14 kendaraan roda empat dan roda dua ditindak Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dari dua ruas jalan di Kembangan, Senin (24/7).

Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Sulaiman mengatakan, belasan kendaraan tersebut ditindak dari Jalan Kembang Kerep dan Jalan Putri Tunggal.

“Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar,” ujar Sulaiman.

25 Pelanggar Parkir di Matraman Raya Ditindak

Dikatakan Sulaiman, ke-14 kendaraan yang ditindak terdiri dari satu mobil diderek, 12 kendaraan roda dua dicabut pentil, dan satu kendaraan pikap di BAP tilang.

“Dengan penindakan yang dilakukan diharapkan jadi efek jera bagi pemilik kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.

Saodah (57), warga Kelurahan Meruya Selatan menyambut baik penertiban parkir liar oleh personel Sudinhub Jakarta Barat di Jalan Putri Tunggal. Terlebih selama ini ruas jalan tersebut kerap dijadikan lokasi parkir liar sehingga menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Warga berterima kasih kepada petugas yang merespons cepat keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6031 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1773 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1136 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1130 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1008 personFakhrizal Fakhri