You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Makanan Berformalin Ditemukan Di Jajanan Malam Jalan Samanhudi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

2 Pedagang di Jl Samanhudi Positif Pakai Formalin

Razia makanan kembali digelar di Jalan Samanhudi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Dalam razia tersebut, petugas mendapati 2 pedagang menjual makanan dengan kandungan zat berbahaya.

Dari 14 kios pedagang, kita dapatkan 2 pedagang yang produk tahu dan mienya mengandung zat formalin setelah dilakukan uji tes makanan

"Dari 14 kios pedagang, kita dapatkan 2 pedagang yang produk tahu dan mienya mengandung zat formalin setelah dilakukan uji tes makanan," ujar Camat Sawah Besar, Martua Sitorus, Senin (13/7).

Kue Bolu di Jakbar Pakai Pewarna Tekstil

Menurutnya, untuk tindak lanjut, pedagang yang menjual produk makanan akan dipanggil ke kecamatan besok. Keduanya akan ditanyai di mana berbelanja bahan dagangannya. Nantinya pihak kecamatan akan melakukan sidak lanjutan ke pasar yang dimaksud.

"Mereka sih bilangnya beli dari Pasar Karang Anyar dan Pasar Metro Atom, kita akan mengecek kebenaran datanya. Kita konfrontir pedagang dan pembelinya," jelasnya.

Jika terdapat unsur kesengajaan dari penjual produk, maka pihaknya akan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Produk makanan kalau sudah bercampur dengan formalin itu sangat membahayakan, kita akan laporkan kepada pihak berwajib," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6790 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1014 personFakhrizal Fakhri