You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polres Jakbar Ungkap Home Industri Tahu Mengandung Formalin
.
photo doc - Beritajakarta.id

Polisi Ungkap Rumah Produksi Tahu Berformalin

Sebuah rumah industri di kawasan Kampung Kramat, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang memproduksi tahu berformalin diungkap petugas reserse kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Tahu hasil produksi S ini sudah banyak tersebar di beberapa pasar besar di Jakarta, di antaranya Pasar Minggu, Pasar Kramatjati, dan Pasar Cengkareng

Kasus tersebut terungkap hasil pengembangan dari razia makanan mengandung formalin yang dilakukan Unit Kriminal Khusus Polres Jakbar bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (9/7).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, selain barang bukti itu, pihaknya juga mengamankan seorang pemilik pabrik tahu berinisial S (41). Dalam menjalankan usahanya S telah setahun memproduksi tahu berformalin dengan omzet ratusan juta rupiah.

21 Pasangan Mesum di Jaktim Terjaring Razia

Tahu hasil produksi S ini sudah banyak tersebar di beberapa pasar besar di Jakarta, di antaranya Pasar Minggu, Pasar Kramatjati, dan Pasar Cengkareng,” ujar Bahtiar, Jumat (10/7).

Selain mengamankan inisial S, lanjut Bahtiar, pihaknya juga menyita satu kwintal tahu berformalin siap edar, bahan bubuk formalin, bubuk soda api, cairan peroxide 35 persen, bubuk tawas dan peralatan produksi.

“Mereka setiap hari memproduksi sebanyak empat kwintal tahu siap edar. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 136 jo pasal 75 ayat (1) UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” ucap Bahtiar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, peredaran tahu berformalin sebenarnya sudah ditemukan sejak setahun lalu. Dua industri rumahan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur positif menggunakan formalin sebagai bahan pengawet.

Pihak BPOM DKI, lanjut Sri, telah menyeret dua orang pengusaha industri rumahan tahu tersebut ke meja hijau. Sesuai UU Pangan No.18 Tahun 2012, dua pengusaha tahu tersebut terancam pidana 4 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar.

"Kami sudah lakukan tindakan pro yustisi terhadap pengusaha tahu di dua wilayah tersebut. Saat ini kasusnya sudah P21 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Timur,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati