122 Kendaraan Pelanggar Parkir di Penjaringan Ditindak
Sebanyak 122 kendaraan yang kedapatan parkir pada area terlarang di Jalan Pluit Raya dan Jalan Pluit Raya Selatan, Penjaringan, Kamis (3/8), ditindak petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI.
Penindakan ini sebagai upaya memberi efek jera
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, ikhwan R mengatakan, kegiatan penindakan parkir liar menindaklanjuti informasi dan keluhan warga, karena praktik parkir liar ini memicu kemacetan di jalan tersebut.
"Total kira libatkan sebanyak 25 personel gabungan. Keberadaan parkir liar dikeluhkan memicu kemacetan," katanya.
14 Kendaraan Roda Empat dan Dua di Kembangan DitindakDijelaskan Ikhwan, dalam kegiatan tersebut sebanyak lima unit kendaraan roda empat diderek petugas. Lalu, delapan unit kendaraan roda dua diangkut petugas mengunakan truk ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Selain itu, sebanyak sebanyak 95 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP). Kemudian, dua unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar juga dikenakan sanksi OCP.
"Ada satu kendaraan yang kita kenakan sanksi tilang ditempat. Penindakan ini sebagai upaya memberi efek jera," tandasnya.