You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Segel Karaoke Inul Vizta
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Segel Karaoke Inul Vizta

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap karaoke Inul Vizta di Central Park, Jakarta Barat. Usaha karaoke itu terbukti melanggar pembatasan jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.

Tempat hiburan yang melanggar langsung kita segel, salah satunya Inul Vizta di Central Park

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, Purba Hutapea meyebutkan, karaoke Inul Vizta ketahuan melanggar jam operasional. Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, maka usaha karaoke tersebut langsung disegel.

Buka di Bulan Puasa, Panti Pijat Digerebek

"Tempat hiburan yang melanggar langsung kita segel, salah satunya Inul Vizta di Central Park," kata Purba, Selasa (14/7).

Selain karaoke Inul Vizta, menurut Purba, tempat hiburan lain yang disegel adalah karaoke Venus di Tamini Square (Jakarta Timur), griyat pijat di Sunter Agung (Jakarta Utara) dan Hotel Cahaya (Jakarta Utara).  

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, sauna, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan harus ditutup selama bulan puasa.

"Adapun tempat hiburan yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan antara lain tampat karaoke, live music dan bola sodok. Untuk jam operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 01.30," jelas Purba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2229 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1218 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1070 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati