You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Segel Karaoke Inul Vizta
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Segel Karaoke Inul Vizta

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap karaoke Inul Vizta di Central Park, Jakarta Barat. Usaha karaoke itu terbukti melanggar pembatasan jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.

Tempat hiburan yang melanggar langsung kita segel, salah satunya Inul Vizta di Central Park

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, Purba Hutapea meyebutkan, karaoke Inul Vizta ketahuan melanggar jam operasional. Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, maka usaha karaoke tersebut langsung disegel.

Buka di Bulan Puasa, Panti Pijat Digerebek

"Tempat hiburan yang melanggar langsung kita segel, salah satunya Inul Vizta di Central Park," kata Purba, Selasa (14/7).

Selain karaoke Inul Vizta, menurut Purba, tempat hiburan lain yang disegel adalah karaoke Venus di Tamini Square (Jakarta Timur), griyat pijat di Sunter Agung (Jakarta Utara) dan Hotel Cahaya (Jakarta Utara).  

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, sauna, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan harus ditutup selama bulan puasa.

"Adapun tempat hiburan yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan antara lain tampat karaoke, live music dan bola sodok. Untuk jam operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 01.30," jelas Purba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7471 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri