You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Panti Pijat Ilegal Di Sunter Digrebek
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Buka di Bulan Puasa, Panti Pijat Digerebek

Ironis, di saat umat Islam sedang menjalankan puasa, aktivitas panti pijat di sebuah ruko Jalan Agung Niaga 5, RT 14/13, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, tetap jalan terus. Pelanggaran yang cukup berat ini pun langsung ditindaklanjuti petugas dengan menutup usaha tersebut.

Sudah tidak ada toleransi lagi. Ini langsung kita tutup tidak boleh lagi operasi

Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto Mahfud menegaskan, keberadaan tempat pijat V Six itu, telah melanggar 4 aspek. Pertama usaha tidak memiliki izin, lalu tidak membayar retribusi dan pajak serta melanggar aturan buka selama bulan Ramadan.

"Sudah tidak ada toleransi lagi. Ini langsung kita tutup tidak boleh lagi operasi," tegasnya, Selasa (7/7).

18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

Namun disayangkan Suwarto, pihaknya yang bermaksud menyegel bangunan dan menutup full akses keluar masuk, masih terkendala. Pasalnya, penghuni tidak membukakan pintu. Baru menjelang Maghrib pihaknya akhirnya berhasil menyegel tempat tersebut.

"Untuk akses keluar kita akan beri celah untuk orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6354 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3845 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3146 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2997 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1619 personFolmer