You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok Batas Akhir Pemilik Ruko Pluit Lakukan Pembongkaran Mandiri
....
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Besok, Batas Akhir Pemilik Ruko Pluit Bongkar Bangunan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberi tanda batas pada 20 bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan.

Kita sudah memberikan tenggang waktu.

Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan, pemberian tanda batas bangunan ruko yang melanggar ini sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

Dewan Dukung Langkah Tegas Pj Gubernur Tindak Pelanggar Bangunan

Melalui tanda batas tersebut, pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang nantinya dibongkar.

“Kami bersama UKPD Jakarta Utara sudah meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar,” ujarnya, Senin (22/5). 

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar aturan selama empat hari ke depan, terhitung sejak 19-23 Mei 2023.

“Kita sudah memberikan tenggang waktu. Apabila tidak direspon, maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara,

Jogi Harjudanto menyampaikan, Rekomtek telah diberikan kepada Satpol PP sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit. 

Ia memaparkan, ada tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek. Pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Di pasal 189 ayat 1 dalam aturan ini diketahui pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko karena telah mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Kedua, PP Nomor 21 Tahun 2021. Sesuai pasal 190 ayat 1 dalam aturan itu, pemilik ruko diketahui tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang. Ketiga PP Nomor 21 Tahun 2021. Di pasal 192 ayat 1 dalam aturan tersebut, bangunan ruko diketahui menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum.

“Dasar hukum lainnya Pergub Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ucap Jogi. 

Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga dari Ketua RT 11/03, Pluit.

Langkah yang diambil mulai dari peninjauan lapangan hingga mengumpulkan pihak terkait dan mendorong pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini, maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat segera membongkar sendiri bangunannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye5314 personNurito
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye4367 personNurito
  3. Kelurahan Rawa Terate Gandeng CSR Tangani DBD

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3019 personNurito
  4. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye2975 personTiyo Surya Sakti
  5. Sekda DKI Buka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah 2024

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2853 personFolmer