11 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jaktim Diderek Petugas
access_time Rabu, 16 Agustus 2023 16:30 WIB
remove_red_eye 3721
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 11 kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang pada sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Rabu (16/8), diderek petugas gabungan Sudin Perhubungan, Garnisun, POM TNI dan Satwil Lantas.
Seluruhnya diderek ke Terminal Pinang Ranti,
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, 11 pelanggar ini ditindak saat parkir di bahu Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Bogor dan Jalan TB Simatupang.
"
Seluruhnya diderek ke Terminal Pinang Ranti, untuk memberikan efek jera," kata Riki.Atasi Kemacetan Jalan Dewi Sartika, Sudinhub Jaktim Siagakan Empat PersonelMenurutnya, sanksi derek dikenakan karena kendaraan tersebut mengganggu dan memicu timbulnya kemacetan lalu lintas.
"Penertiban parkir liar ini melibatkan 25 personel gabungan," tandasnya.