14 Kendaraan Parkir Liar di Menteng Dalam Ditindak
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak 14 kendaraan roda dua yang parkir liar di Jalan Raya Casablanca, Menteng Dalam, Tebet.
Kendaraan yang parkir liar kita tindak dengan jaring angkut
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, dalam penertiban ini, pihaknya melibatkan 25 personel gabungan dari jajarannya, TNI dan Polri.
"Kendaraan yang parkir liar kita tindak dengan jaring angkut," ujarnya, Jumat (11/8).
Operasi Lintas Jaya di Jl Raya Cacing Tindak 70 PelanggarBernard menjelaskan, 14 kendaraan roda dua yang ditindak dalam penertiban ini diangkut menggunakan satu unit truk.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, pemilik kendaraan akan dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.Ia menambahkan, selain menindak kendaraan yang melanggar, pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan dampak parkir liar kepada warga sekitar.
"Kita akan lakukan penertiban parkir liar setiap hari. Ini untuk memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan," tandasnya.