You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pluit Tingkatkan Sistem Pengawasan Kewilayahan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

31 Bangunan Liar di Sunter Agung Ditertibkan

Sebanyak 31 bangunan liar di sepanjang kawasan Agung Barat I sampai Agung Jaya I, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, ditertibkan petugas Satpol PP. Keberadaan bangunan liar seperti lapak barang bekas itu melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), karena berdiri di atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Penertiban harus bertahap, dan yang sudah ditertibkan harus ditindaklanjuti sesuai dengan fungsinya

"Penertiban tadi kami melibatkan kurang lebih 70 personel Satpol PP, dari kecamatan 40 personel, kemudian melibatkan tiga kelurahan masing-masing 10 petugas. Kalau ditambah petugas kebersihan dan P3SU total 100 orang," kata M Efiskal, Camat Tanjung Priok, Rabu (15/7)

Ahok Siap Bantu Tertibkan Penghuni Liar di Lahan Pertamina

Dia mengaku, penertiban serupa di tempat yang sama pernah dilakukan November 2014 lalu untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Namun, lantaran belum terealisasi, lahan tersebut kembali ditempati warga. Dia berharap pihak bersangkutan merefungsi lahan tersebut secepatnya agar kawasan itu tidak menjadi kumuh.

"Penertiban harus bertahap, dan yang sudah ditertibkan harus ditindaklanjuti sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati