You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Tiga Meter Berhasil Dievakuasi di Pulau Lancang
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca di Permukiman Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca sepanjang tiga meter dari rumah warga RT 03/03, Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan.

Kami langsung kerahkan personel dan menemukan ular sudah di belakang rumah

Perwira Piket Sektor 8 Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Ahmad Sadeli mengatakan, pihaknya menerima laporan keberadaan ular sanca ini dari warga sekitar pukul 05.00.

"Kami langsung kerahkan personel dan menemukan ular sudah di belakang rumah. Tanpa menunggu lama, tim pun langsung mengamankan ular tersebut," ujarnya, Selasa (22/8).

Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Ia menjelaskan, setelah berhasil ditaklukan, ular sanca dengan bobot sekitar empat kilogram ini langsung dimasukan ke dalam karung. Nantinya ular sanca tersebut akan dilepasliarkan di pulau tak berpenghuni.

"Proses evakuasi berjalan lancar dan aman," katanya.

Nanang (37), warga RT 03/03. Pulau Lancang mengucapkan terima kasih kepada petugas yang merespon cepat laporannya. Dengan begitu, warga akan merasa lebih aman dan nyaman beraktivitas.

"Petugas sangat cepat mengevakuasi ular ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29292 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2075 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1931 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1225 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1190 personFakhrizal Fakhri