You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Tiga Meter Berhasil Dievakuasi di Pulau Lancang
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca di Permukiman Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca sepanjang tiga meter dari rumah warga RT 03/03, Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan.

Kami langsung kerahkan personel dan menemukan ular sudah di belakang rumah

Perwira Piket Sektor 8 Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Ahmad Sadeli mengatakan, pihaknya menerima laporan keberadaan ular sanca ini dari warga sekitar pukul 05.00.

"Kami langsung kerahkan personel dan menemukan ular sudah di belakang rumah. Tanpa menunggu lama, tim pun langsung mengamankan ular tersebut," ujarnya, Selasa (22/8).

Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Ia menjelaskan, setelah berhasil ditaklukan, ular sanca dengan bobot sekitar empat kilogram ini langsung dimasukan ke dalam karung. Nantinya ular sanca tersebut akan dilepasliarkan di pulau tak berpenghuni.

"Proses evakuasi berjalan lancar dan aman," katanya.

Nanang (37), warga RT 03/03. Pulau Lancang mengucapkan terima kasih kepada petugas yang merespon cepat laporannya. Dengan begitu, warga akan merasa lebih aman dan nyaman beraktivitas.

"Petugas sangat cepat mengevakuasi ular ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12085 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati