You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub DKI Jakarta Sosialisasikan Pembatasan Mobil Barang di Empat Ruas Tol Selama KTT ASEAN
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Dishub Sosialisasikan Pembatasan Mobil Barang di Empat Ruas Tol Selama KTT ASEAN

Untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas.

Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB

Selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, akan diterapkan pula pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta selama KTT ASEAN.

120 Peserta Ikuti Visitasi ke Kantor Sekretariat ASEAN

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

“Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruasl tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” jelasnya dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/8).

Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16243 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3447 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1531 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1499 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik