You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf DKI Jakarta Musnahkan 1356 Berkas Arsip
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf DKI Musnahkan Ribuan Berkas Arsip

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pemusnahan ribuan berkas arsip dalam rangka mengurangi jumlah seiiring berlangsungnya kegiatan administrasi.

Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya melakukan penyusutan arsip dengan memusnahkan untuk mengurangi jumlah berkas.

Adapun pemusnahan arsip bertujuan mengurangi jumlah volume yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Pegawai Dispusip Dibekali Pelatihan Pengelolaan Arsip Non-Kertas

"Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9).

Ia mengungkapkan, rincian kegiatan pemusnahan di unit Kerasipan Dinas Parekraf DKI Jakarta pada pencipta arsip yang retensinya di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan pencipta atau penyelenggara Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan tertulis panitia penilai dan persetujuan tertulis Gubernur.

"Dinas Parekraf DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penilaian arsip pada bulan Oktober 2022," ungkapnya.

Dinas Parekraf, lanjut Andhika, juga telah mendapatkan persetujuan tertulis kepala daerah  berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 464/KA 02.04 perihal persetujuan pemusnahan arsip pada tanggal 15 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 1.356 yang diperoleh dalam kurun waktu selama tahun 2011 hingga 2017.

“Kegiatan pemusnahan arsip wajib disaksikan oleh unsur Inspektorat dan Bagian Hukum sebagai pengawas, unsur lembaga kearsipan daerah dan Unit Pencipta Arsip," jelasnya.

Ia menambahkan, hasil kegiatan pemusnahan nantinya wajb dibuatkan Berita Acara Pemusnahan dan didokumentasikan serta dilaporkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

”Keseluruhan hasil yang tercipta dari kegiatan ini menjadi arsip vital yang harus terus disimpan oleh Pencipta Arsip selama Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berjalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2651 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2202 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1415 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1016 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye973 personTiyo Surya Sakti