You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf DKI Jakarta Musnahkan 1356 Berkas Arsip
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf DKI Musnahkan Ribuan Berkas Arsip

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pemusnahan ribuan berkas arsip dalam rangka mengurangi jumlah seiiring berlangsungnya kegiatan administrasi.

Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya melakukan penyusutan arsip dengan memusnahkan untuk mengurangi jumlah berkas.

Adapun pemusnahan arsip bertujuan mengurangi jumlah volume yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Pegawai Dispusip Dibekali Pelatihan Pengelolaan Arsip Non-Kertas

"Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9).

Ia mengungkapkan, rincian kegiatan pemusnahan di unit Kerasipan Dinas Parekraf DKI Jakarta pada pencipta arsip yang retensinya di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan pencipta atau penyelenggara Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan tertulis panitia penilai dan persetujuan tertulis Gubernur.

"Dinas Parekraf DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penilaian arsip pada bulan Oktober 2022," ungkapnya.

Dinas Parekraf, lanjut Andhika, juga telah mendapatkan persetujuan tertulis kepala daerah  berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 464/KA 02.04 perihal persetujuan pemusnahan arsip pada tanggal 15 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 1.356 yang diperoleh dalam kurun waktu selama tahun 2011 hingga 2017.

“Kegiatan pemusnahan arsip wajib disaksikan oleh unsur Inspektorat dan Bagian Hukum sebagai pengawas, unsur lembaga kearsipan daerah dan Unit Pencipta Arsip," jelasnya.

Ia menambahkan, hasil kegiatan pemusnahan nantinya wajb dibuatkan Berita Acara Pemusnahan dan didokumentasikan serta dilaporkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

”Keseluruhan hasil yang tercipta dari kegiatan ini menjadi arsip vital yang harus terus disimpan oleh Pencipta Arsip selama Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berjalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1602 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1196 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1016 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1007 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye903 personDessy Suciati