You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Proyek Pengolahan Air laut Terkendala Anggaran
photo Suparni - Beritajakarta.id

Proyek Pengolahan Air Laut Rampung Akhir Tahun

Proyek pengerjaan pengolahan air laut menjadi air tawar di Pulau Karya, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu yang dibangun sejak tahun lalu sempat terhenti karena belum cairnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ditargetkan pengerjaan akan rampung akhir tahun ini.  

Ini sudah ada sumur dan gudang air, termasuk pipa penyalur, tinggal pompa dan beberapa instalasi

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, saat ini sudah memasuki tahap pembangunan gudang dan bak-bak penampungan air serta sumur air yang ada di dermaga Pulau Karya.

"Ini sudah ada sumur dan gudang air, termasuk pipa penyalur, tinggal pompa dan beberapa instalasi," ujarnya, Senin (20/7).

Pemilik Kapal Dukung Aturan Keselamatan Penumpang

Pengerjaan proyek, kata Budi, sempat terhenti lantaran belum cairnya anggaran. "Mudah-mudahan tahun ini selesai," ujarnya.

Menurut Budi, kebutuhan air tawar atau air minum di kepulauan seribu sangat vital, warga saat ini menggunakan air tanah yang masih sedikit payau, tapi sangat membantu warga pulau.

Dengan adanya instalasi pengolahan air laut menjadi air tawar, warga tidak lagi kesulitan air untuk kebutuhan memasak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29585 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2276 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1269 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1214 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye970 personFakhrizal Fakhri