Tiga PNS Pemkot Jaktim Bolos
Libur dan cuti bersama Lebaran ternyata masih belum cukup bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Timur. Buktinya, pada hari pertama kerja Rabu (22/7), masih ada tiga pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias membolos.
Ketiga nama pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan ini langsung dibawa ke provinsi
Kepala Kantor Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Khoirurochim mengatakan, ketiga PNS yang dinyatakan bolos kerja ini masing-masing berinisial DS dari Sudin Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1. Kemudian inisial U dari Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, serta inisial I dari Sudin PU Tata Air. Selain mereka juga ditemukan dua pegawai dari Sudin Perumahan dan Gedung Pemda yang kedapatan terlambat masuk kerja.
1.000 PNS DKI Belum Absen"Ketiga nama pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan ini langsung dibawa ke provinsi. Sebab pendataan ini juga dilakukan oleh BKD dan Inspektorat DKI. Kita di wilayah hanya melakukan pendampingan saat pendataan," ujar Khoirurochim.
Dikatakan Khoirurochim, berdasarkan data yang ada saat ini jumlah pegawai di lingkungan kantor walikota mencapai 1.136 pegawai. Dari jumlah tersebut, angka kehadirannya mencapai 93 persen. Sebab diketahui banyak pegawai tidak masuk dengan berbagai faktor. Masing-masing adalah 5 pegawai sedang mengikuti pendidikan, 8 pegawai izin, 11 pegawai sakit, dan 75 pegawai cuti. Selain itu, dua pegawai sedang tugas luar, dua pegawai terlambat kerja dan tiga lainnya tidak masuk tanpa keterangan.
Walikota Administrasi Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan akan memproses tiga pegawai yang bolos kerja itu agar dikenakan sanksi tegas. Pihaknya akan melaporkan ke gubernur melalui BKD DKI Jakarta agar tiga pegawai itu tidak mendapatkan tunjangan kerja daerah (TKD) selama satu bulan. Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi PNS yang bersangkutan maupun pegawai lainnya agar tidak melakukan tindakan yang sama.
"Tetap kita usulkan ke provinsi agar tiga pegawai itu mendapatkan sanksi tegas. Kita usulkan agar mereka tidak mendapatkan TKD selama satu bulan. Namun jika mereka juga pernah bolos pada Lebaran tahun lalu, sanksinya bisa lebih berat lagi,
pangkat/golongannya diturunkan satu tingkat," tegasnya.