Januari-Juli, 20.655 Akta Kelahiran Diterbitkan
Selama periode Januari-Juli, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara telah menerbitkan sebanyak 20.655 akta kelahiran. Jumlah tersebut terdiri dari 11.003 akta kelahiran bayi dan 9.652 akta kelahiran dispensasi atau lebih dari 60 hari.
Kelebihan asas domisili terletak pada database kependudukan kewilayahan
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengungkapkan, rata-rata setiap bulannya terdapat 1.500 angka kelahiran. Jumlah ini terbilang masih normal.
"Kalau peningkatan hampir sama, cuma peningkatan 100 sampai 200 angka kelahiran. Jumlah ini masih normal," kata Erik, Rabu (22/7).
Dukcapil Jaktim Terbitkan 635 Akta KelahiranErik menyebutkan, beberapa tahun lalu tingkat kelahiran tinggi lantaran masih menggunakan asas peristiwa. Dimana pemohon harus mengurus pembuatan akta kelahiran di tempat terjadinya peristiwa kelahiran. Berbeda dengan saat ini yang menggunakan asas domisili, dimana tempat pembuatan akta kelahiran anak tersebut berdasarkan domisili orangtuanya.
Menurut Erik, pergeseran pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (asas peristiwa) ke UU Nomor 24 Tahun 2013 (asas domisili), bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan serta ketunggalan dokumen kependudukan.
"Kelebihan asas domisili terletak pada database kependudukan kewilayahan
. Kelemahannya, kalau mereka tinggal di daerah, diarahkan ke domisili mereka masing-masing. Sama dengan akta-akta yang lain, perkawinan, kematian juga mengikuti domisili," terang Erik.