You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran Petojo Selatan V Dikuras
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Saluran di Jalan Petojo Selatan V Dikuras

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat menguras saluran lingkungan di Jalan Petojo Selatan V, RW 05, Petojo Utara, Gambir.

Kita kuras sepanjang 420 meter

Kasatpel SDA Kecamatan Gambir, Imawan mengatakan, pengurasan dilakukan karena ketebalan sedimentasi lumpur pada saluran telah mencapai 15 sentimeter.

“Kita kuras sepanjang 420 meter. Lebar dan tinggi saluran berukuran 60x60 sentimeter ,” katanya, Kamis (21/9).

Pengurasan Saluran Air di Jl Raya Srengseng Sudah 90 Persen

Imawan menuturkan, pengurasan saluran di lokasi melibatkan 15 personel. Hingga kini, lumpur yang diangkut dari dalam saluran mencapai 7,2 meter kubik dan telah dibuang ke PLTU Ancol, Jakarta Utara.

"Pekerjaan pengurasan dimulai sejak 18 September lalu dan ditargetkan rampung akhir bulan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, selain melakukan pengurasan, pihaknya juga memperbaiki 20 bak kontrol dan tutup pelat saluran.

“Semoga pengurasan saluran ini dapat menambah volume air. Sehingga saat hujan lebat, saluran berfungsi maksimal,” harapnya.

Ketua RW 05, Petojo Utara, Chaina Sutisna mengapresiasi gerak cepat personel SDA dalam merespon permintaan warga terkait pengurasan saluran ini.

"Terima kasih banyak permintaan kami direspon cepat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7661 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5451 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1601 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri