You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 43 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), Jumat (15/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)  di gedung Blok D kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Dikenai sanksi denda bervariasi 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, para pelanggar ini dikenai sanksi denda bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi ini sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali.

"Seluruh pelanggar hadir di persidangan ini," katanya.

Empat Satpol PP Jaktim Ikut Diklat Pengawas Pemilu

Kasi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai Rp 14.015.000. Seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

"Para pelanggar ini dari 10 kecamatan dengan jenis pelanggaran berbeda. Seperti melakukan usaha di atas bahu jalan atau di atas trotoar," ujar Charles.

Sidang dipimpin Hakim Abdul Rofik, dengan Jaksa Exprito Sanggup dan Octora Febrina. Sedangkan Paniteranya adalah Hermina Mastrida dan Fajar Ramadhan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1498 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1183 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye999 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye863 personDessy Suciati