439 Spanduk dan Bendera tak Berizin Ditertibkan di Senen
Ratusan bendera partai politik (parpol) dan spanduk tak berizin ditertibkan di tujuh ruas jalan di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Totalnya, ada 439 spanduk, banner dan bendera parpol
Kasatpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi mengatakan, selain tak berizin, spanduk dan bendera tersebut mengurangi estetika kota.
“Kami kerahkan 70 personel gabungan berikut lima kendaraan operasional dan satu truk,” katanya, Jumat (22/9).
Puluhan Spanduk Sosialisasi Pemilu Dipasang di JakpusAries menyebutkan, tujuh ruas jalan yang menjadi lokasi penertiban meliputi Jalan Senen Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka Raya, Jalan Kwitang Raya dan Jalan Kramat IV.
“Totalnya, ada 439 spanduk, banner dan bendera parpol tak berizin yang sudah kita tertibkan," terangnya.
Menurut Aries, penertiban kali ini berjalan lancar dan aman. Karena didukung cuaca yang cerah, petugas tidak menemui kendala
berarti di lapangan.“Semua berjalan kondusif," tandasnya.