Tak Miliki SIM, Siswa Dilarang Bawa Kendaraan
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Ari Budiman kembali menegaskan pada semua kepala sekolah untuk melarang siswa yang belum memiliki SIM (surat izin mengemudi) membawa kendaraan ke sekolah.
Haram hukumnya ada kekerasan dan perpeloncoan dalam kegiatan MOPDB
"Pihak sekolah juga dilarang menetapkan penggunaan atribut yang tak patut dan berlebihan serta tak mendidik kepada peserta didik atau siswa baru yang menjalani masa orientasi," kata Ari, Kamis (27/7).
Sekadar diketahui, mulai Senin (27/7) hingga Rabu (29/7), akan diadakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
Disdik DKI akan Buka Pendaftaran KJP Tahap IIMenurut Ari, peringatan ini sesuai dengan Pergub Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan MOPDB di sekolah SD, SMP, SMA dan SMK.
"Haram hukumnya ada kekerasan dan perpeloncoan dalam kegiatan MOPDB. Bila terjadi akan kami ambil tindakaan tegas kepada guru dan kepala sekolah yang bersangkutan sebagai panitia dan penanggungjawab," ujar Ari.
Tindakan tegas itu, kata Ari, bisa berupa teguran keras, penundaan kenaikan pangkat sampai pemecatan.
Dipaparkan Ari, tujuan pelaksanaan MOPDB kepada siswa baru agar mereka dapat mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan lingkungan sekolah, serta mengetahui dan memahami tata tertib sekolah, hak dan tanggungjawabnya sebagai siswa.