Tabrak Motor, Izin Trayek Mikrolet M06 Dicabut
access_time Jumat, 24 Juli 2015 12:49 WIB
remove_red_eye 6411
person Reporter : Nurito
person Editor : Agustian Anas
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mencabut izin trayek mikrolet M06 jurusan Kampung Melayu-Gandaria dengan nomor polisi B 1842 WT. Pasalnya, mikrolet yang dikemudikan Syahrul Alit (41) sopir tembak ini menabrak median jalan dan lima sepeda motor di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Bisa dipastikan izin trayek angkot itu kita cabut
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, tindakan tegas akan diberikan karena pemilik mikrolet membiarkan sopir tembak mengendarai angkot dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Padahal Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan setiap angkot harus dikemudikan oleh sopir yang memiliki SIM, Kartu Anggota dan Kartu Pengawasan (KPS) yang dikeluarkan instansi terkait.
"Jadi mikrolet penabrak lima sepeda motor ini mendapatkan dua sanksi. Pertama sanksi pidana dari kepolisian dan sanksi administrasi dari Dishub DKI. Bisa dipastikan izin trayek angkot itu kita cabut," tegasnya, Jumat (24/7).
Ugal-ugalan, Mikrolet Tabrak Lima Motor