You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pulihkan Kualitas Udara
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satgas PPU DKI Terus Awasi Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit

Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit, PT BKP, yang berlokasi di Jakarta Utara, pada Selasa (3/10).

telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu

Sanksi itu dikeluarkan karena PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu, PT BKP diperintahkan untuk memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Satgas PPU DKI Jakarta Optimalkan Sinergi Penanganan Polusi

Dalam sebulan terakhir, DLH Provinsi DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Ia menyebut, DLH Provinsi DKI Jakarta menerima laporan bahwa perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri oleh pihak swasta dalam periode berbeda, dengan hasil memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, hasil tersebut perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dari hasil legal sampling, pihaknya menemukan pelanggaran yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batu bara. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” ungkapnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa jajaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta diterjunkan untuk melakukan legal sampling pada cerobong boiler perusahaan tersebut dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, pihaknya juga terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” jelas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1469 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1330 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1075 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1016 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati