You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelola Rusun Nagrak Masih Siapkan Unit untuk Relokasi Penghuni eks Kampung Bayam
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengelola Rusun Nagrak Masih Siapkan Unit untuk Relokasi Penghuni eks Kampung Bayam

Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, masih membuka program relokasi bagi penghuni eks Kampung Bayam yang ingin pindah ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Total sudah 20 KK yang mengambil unit d an menghuni Rusun Nagrak

Karena itu, penghuni eks Kampung Bayam yang telah terverifikasi pihak kelurahan dan masih tinggal di sejumlah lokasi, bisa mengakses untuk mendapat unit hunian di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta.

Kasatlak Pelayanan UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Faisal Rahman mengatakan, tahap pertama relokasi penghuni eks Kampung Bayam yang pindah ke Rusun Nagrak datang pada Selasa (25/9) lalu. Total sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) menempati hunian setelah mengikuti pengundian unit.

Penghuni Eks Kampung Bayam Akui Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak

"Sekarang sudah tambah 1 KK lagi. Jadi total sudah 20 KK yang mengambil unit dan menghuni Rusun Nagrak," katanya, Jumat (6/10).

Selain itu, lanjut Faisal, ada 10 KK  penghuni eks Kampung Bayam yang telah datang melakukan survei ke Rusun Nagrak.

Dipastikan Faisal, pihaknya tidak akan mempersulit proses pengambilan unit dan kepindahan penghuni ke Rusun Nagrak Cilincing. Mereka cukup melampirkan SK Wali Kota Jakarta Utara sebagai warga relokasi dan melampirkan KK serta KTP.

"Untuk sementara itu dulu. Terkait keperluan administrasi lainnya sambil proses," tegasnya.

Lurah Papanggo, Tomi Haryono menjelaskan, pihaknya sudah memiliki data hasil verifikasi penghuni eks Kampung Bayam. Bila ada tambahan penghuni yang ingin turut direlokasi ke Rusun Nagrak, pihaknya akan membuatkan pengantar agar dapat dibuatkan SK warga relokasi.

"Mereka yang mengajukan tidak bisa di luar KK terverifikasi. Setelah dapat SK, bisa langsung di bawa ke pengelola Rusun Nagrak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur DKI Resmikan Groundbreaking Pembangunan RDF Rorotan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1520 personFolmer
  2. O2SN Kecamatan Makasar Diikuti 165 Murid SD

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1473 personNurito
  3. 388 Jamaah Haji Jakarta Kloter Pertama Telah Diberangkatkan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1437 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pengerukan Saluran Air di Jalan Adhyaksa VI dan VII Tuntas

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1429 personTiyo Surya Sakti
  5. Upaya Pemprov DKI Berdayakan Produk Lokal Diapresiasi Kemenperin RI

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1407 personAldi Geri Lumban Tobing