You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pj Gubernur Sampaikan Penjelasan Empat Raperda di Paripurna DPRD DKI
....
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pj Gubernur Sampaikan Penjelasan Empat Raperda di Paripurna DPRD DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di Rapat Paripurna DPRD DKI, pada Senin (23/10).

Sekitar 98 persen ketersediaan pangan di Jakarta dari pasokan luar daerah

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Pj Gubernur Heru menegaskan, eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas pangannya.

Pj Gubernur Heru Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD DKI

“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, Pj Gubernur Heru menerangkan, dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu diubah. Untuk itu, ia menyampaikan agar DPRD segera membahas perubahan tersebut.

Selanjutnya, terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinilai penting berkaitan dengan Jakarta yang akan bertransformasi menjadi Kota Global. Perda Nomor 2 Tahun 2011 dinilai tidak relevan dan perlu dicabut karena Jakarta membutuhkan pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penduduk, kemudahan akses layanan, serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan.

“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanannya,” ujarnya.

Sedangkan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Gubernur Heru menerangkan, seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Hal itu berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Pj Gubernur Heru berharap, penjelasannya dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan keempat raperda tersebut sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

Ia juga mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota Dewan atas sinergi yang telah terjalin selama ini untuk membangun Kota Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3716 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1542 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye963 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye923 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik