Satpol PP Jakpus Tertibkan 8.724 APK Parpol
Selama periode Juli hingga 25 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tercatat telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
T erpasang di fasilitas umum
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu mengatakan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Totalnya sudah 8.724 APK yang kita tertibkan," ujarnya, Kamis (26/10).
110 Spanduk dan Bendera tak Berizin di Gelora DitertibkanIa merinci, dari 8.724 APK tersebut, 4.331 APK di antaranya ditertibkan pada Juli, 1.166 APK pada Agustus, lalu 2.820 APK pada September dan 407 APK hingga 25 Oktober.
“Kegiatan penertiban dilakukan karena APK Parpol terpasang di fasilitas umum
. APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner dan bendera,” terang Bayu.Wakil Wakil Walikota Jakpus Chaidir menambahkan, pihaknya akan menggelar
deklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti Parpol peserta Pemilu 2024.
“Dalam deklarasi itu akan ditentukan titik pemasangan APK," tandasnya.