You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan 8.724 Spanduk Parpol
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tertibkan 8.724 APK Parpol

Selama periode Juli hingga 25 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tercatat telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terpasang di fasilitas umum

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu mengatakan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Totalnya sudah 8.724 APK yang kita tertibkan," ujarnya, Kamis (26/10).

110 Spanduk dan Bendera tak Berizin di Gelora Ditertibkan

Ia merinci, dari 8.724 APK tersebut, 4.331 APK di antaranya ditertibkan pada Juli, 1.166 APK pada Agustus, lalu 2.820 APK pada September dan 407 APK hingga 25 Oktober.

“Kegiatan penertiban dilakukan karena APK Parpol terpasang di fasilitas umum. APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner dan bendera,” terang Bayu.

Wakil Wakil Walikota Jakpus Chaidir menambahkan, pihaknya akan menggelar

deklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti Parpol peserta Pemilu 2024.

“Dalam deklarasi itu akan ditentukan titik pemasangan APK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3171 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2780 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1930 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1535 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1372 personNurito