Sudinhubtrans Amankan Sopir Kopaja di Bawah Umur
Razia angkutan umum yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat di kawasan Cikini, berhasil mengamankan seorang sopir Kopaja P 20 rute Pasar Senen-Lebak Bulus, Senin (27/7).
Kalau dibiarkan, sopir di bawah umur ini sangat membahayakan penumpang karena kerap ugal-ugalan
Sopir yang diketahui bernama Roni Hutabarat (16), diamankan petugas saat tengah ngetem di sekitar tikungan Stasiun Cikini. Selain tidak cukup umur, tinggi badan Roni juga tidak memadai.
"Kalau dibiarkan, sopir di bawah umur ini sangat membahayakan penumpang karena kerap ugal-ugalan. Saat diperiksa, Roni juga tidak punya KTP," jelas Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat.
Dokumen Tak Lengkap, 35 Angkutan Umum DitilangUntuk pemeriksaan lebih lanjut, Roni bersama kondekturnya dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Keduanya kemudian diminta membuat surat pernyataan.