You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Tiga Meter di Pulau Lancang Dievakuasi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Tiga Meter Dievakuasi dari Pulau Lancang

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi seekor ular sanca di Jalan Lancang Permai, Gang Kuburan, RT 03/03, Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Ular tersebut sudah kami amankan di pos jaga

Perwira Piket Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Subadi mengatakan, keberadaan ular sanca tersebut dilaporkan warga pukul 05.30. Pihaknya pun langsung mengerahkan tiga personel rescue ke lokasi untuk melakukan evakuasi.

"Kurang dari 10 menit, petugas rescue berhasil menaklukan ular sanca sepanjang tiga meter dengan menggunakan dua unit kuda besi," ujarnya, Selasa (31/10).

Ular Sanca 1,5 Meter Dievakuasi dari Pulau Tidung

Subadi menjelaskan, saat ditemukan, ular sanca ini diketahui tengah berada di bawah kandang ayam sang pemilik rumah.

"Ular tersebut sudah kami amankan di pos jaga. Nantinya akan kita lepas di pulau kosong tak jauh dari Pulau Pari," tuturnya.

Aziz (45) pemilik rumah mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bergerak cepat mengevakuasi ular ini dari kediamannya.

"Ular itu bisa ditangani dan tidak sampai memakan ayam peliharaan saya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12085 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati