You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Tiga Meter di Pulau Lancang Dievakuasi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Tiga Meter Dievakuasi dari Pulau Lancang

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi seekor ular sanca di Jalan Lancang Permai, Gang Kuburan, RT 03/03, Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Ular tersebut sudah kami amankan di pos jaga

Perwira Piket Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Subadi mengatakan, keberadaan ular sanca tersebut dilaporkan warga pukul 05.30. Pihaknya pun langsung mengerahkan tiga personel rescue ke lokasi untuk melakukan evakuasi.

"Kurang dari 10 menit, petugas rescue berhasil menaklukan ular sanca sepanjang tiga meter dengan menggunakan dua unit kuda besi," ujarnya, Selasa (31/10).

Ular Sanca 1,5 Meter Dievakuasi dari Pulau Tidung

Subadi menjelaskan, saat ditemukan, ular sanca ini diketahui tengah berada di bawah kandang ayam sang pemilik rumah.

"Ular tersebut sudah kami amankan di pos jaga. Nantinya akan kita lepas di pulau kosong tak jauh dari Pulau Pari," tuturnya.

Aziz (45) pemilik rumah mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bergerak cepat mengevakuasi ular ini dari kediamannya.

"Ular itu bisa ditangani dan tidak sampai memakan ayam peliharaan saya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2207 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1164 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1083 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1080 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1042 personFakhrizal Fakhri