You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Food Station Gandeng Kejari Pastikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Food Station Gandeng Kejari Pastikan Good Corporate Governance

PT Food Station Tjipinang Jaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik.

Setelah kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengatakan, kerja sama dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Setelah kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan GCG dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Pamrihadi, Rabu (1/11).

Food Station Gelar Goes To Campus di IPB

Dikatakan Pamrihadi, sebagai BUMD yang dalam menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan maka Food Station dalam pengelolaan operasionalnya harus dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG.

Dia menyampaikan, pada prinsipnya Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai perusahaan.

“Melalui kerja sama ini Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejari Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Pamrihadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro mengatakan, selain memperkenalkan diri pihaknya juga memberikan sedikit materi-materi soal peran dan tugas Kejaksaan RI sesuai dengan amanat diberikan oleh Undang-undang.

Dia menjelaskan, poin penting dari kerja sama kedua belah pihak yakni melakukan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, bantuan hukum dengan pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum.

Selain itu, Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator dan fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.

“Kami juga membuka konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Wali Kota Jakarta Timur agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua Jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. kita juga keliling untuk membuka konsultasi gratis,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2716 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2267 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1813 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1077 personBudhi Firmansyah Surapati