You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Food Station Gandeng Kejari Pastikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Food Station Gandeng Kejari Pastikan Good Corporate Governance

PT Food Station Tjipinang Jaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik.

Setelah kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengatakan, kerja sama dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Setelah kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan GCG dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Pamrihadi, Rabu (1/11).

Food Station Gelar Goes To Campus di IPB

Dikatakan Pamrihadi, sebagai BUMD yang dalam menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan maka Food Station dalam pengelolaan operasionalnya harus dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG.

Dia menyampaikan, pada prinsipnya Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai perusahaan.

“Melalui kerja sama ini Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejari Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Pamrihadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro mengatakan, selain memperkenalkan diri pihaknya juga memberikan sedikit materi-materi soal peran dan tugas Kejaksaan RI sesuai dengan amanat diberikan oleh Undang-undang.

Dia menjelaskan, poin penting dari kerja sama kedua belah pihak yakni melakukan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, bantuan hukum dengan pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum.

Selain itu, Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator dan fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.

“Kami juga membuka konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Wali Kota Jakarta Timur agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua Jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. kita juga keliling untuk membuka konsultasi gratis,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30020 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2687 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2227 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1276 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri