Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasos-Fasum Senilai Rp 219 Miliar
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (2/11), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari PT Prospect Motor di Ruang VIP Kantor Wali Kota.
A kan dicatat dan masuk dalam aset pemerintah
Lahan Fasos-Fasum yang diserahkan PT Prospect Motor itu berupa bidang tanah marga jalan yang terletak di Kampung Lanji, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seluas 11.045 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 219 milliar.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresiasi penyelesaian kewajiban PT Prospect Motor selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.3260/-1.711.5 yang diterbitkan pada 3 November 1995.
Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar"Lahan yang sudah diserahkan ini
akan dicatat dan masuk dalam aset pemerintah ," katanya, Kamis (2/11).Diharapkan Ali, apa yang dilakukan PT Prospect Motor bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Proses serah Terima tersebut dipastikannya juga akan berdampak positif pada perusahan lantaran aset tidak lagi tercatat sebagai kewajiban pengembang.
Terhadap lahan yang sudah diserahterimakan itu, Ali mengaku akan segera dimanfaatkan dalam waktu dekat, paling tidak akan dilakukan pengamanan aset.
"Kalau lahan yang diserahkan tidak diamankan, dikhawatirkan diserobot pihak-pihak lain," tandasnya.