Dinas LH Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di Jakut
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Senin (6/11), mensosialisasikan pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga (RW) di Jakarta Utara. Kegiatan diikuti 100 peserta perwakilan dari
unsur camat, kelurahan, RW dan PJLP pendamping RW.Perlu partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari stakeholder
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kota Jakarta Utara, Abdul Khalit, dilaksanakan dalam rangka mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Provinsi DKI Jakarta.
Dikatakan Abdul Khalit, upaya pengurangan dan penanganan sampah ini perlu dukungan banyak pihak serta partisipasi masyarakat.
Dinas LH Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Lingkup RW di Jaksel"Perlu partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari stakeholder lain," katanya.
Dilanjutkan Khalit, permasalahan sampah di Jakarta merupakan salah satu isu prioritas. Karena itu, persoalan sampah harus segera ditangani agar mampu menciptakan lingkungan yang baik bagi warga DKI Jakarta.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan sampah di sumber (lingkup Rukun Warga). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa secara formal pengelola sampah lingkup Rukun Warga (RW) melalui Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) yang bertanggungjawab atas pengelolaan sampah di lingkungannya, bekerjasama dengan tukang gerobak, PKK, Karang Taruna serta PJLP Dinas Lingkungan Hidup.
"Dengan inovasi kreatif, sampah dari rumah tangga juga bisa berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi bagi warga," tegasnya.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Edy Mulyanto berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan peran aktif camat dan lurah untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan sampah di seluruh RW.
"Sehingga partisipasi warga dalam pemilahan dan pengangkutan sampah bisa meningkat agar volume sampah berkurang," tandasnya.