You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Kota Jaksel Bekerja Sesuai Sistem Untuk Mendapatkan TKD
photo Doc - Beritajakarta.id

150 PNS Jaksel Ikuti Sosialisasi TKD

Sebanyak 150 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan mengikuti kegiatan sosialisasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan kegiatan ini, diharapkan para PNS dapat meningkatkan etos kerjanya demi meraih hasil maksimal.

Intinya TKD untuk kesejahteraan pegawai. Kita prinsipnya kerja, kerja dan kerja

"Intinya TKD untuk kesejahteraan pegawai. Kita prinsipnya kerja, kerja dan kerja," kata Bambang Eko Prabowo, Kepala Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Pemberian TKD, menurut Eko, mengacu pada Pergub Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Tiga PNS Pemkot Jaktim Bolos

Bambang mengharapkan, kinerja PNS tercapai sesuai dengan sistem yang berlaku selama ini. Menurutnya, pemberian TKD bukan saja sebatas tunjangan, namun juga ada sanksi serta disiplin pegawai.

Bambang menuturkan, terkait besaran nominal TKD, untuk pegawai eselon empat maksimal Rp 24 juta-Rp 27 juta dan jabatan fungsional umum (JFU) kisaran antara Rp 10 juta - Rp 19 juta.

"Pemberian TKD tergantung masing-masing pencapaian kerjanya," terang Bambang.

Bambang menambahkan, saat ini sistem TKD dinamis dan statis sudah tidak berlaku lagi, karena semua digabung dalam TKD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6762 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri