You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ular Sanca Dua Meter Dievakuasi dari Pulau Tidung
photo Doc - Beritajakarta.id

Ular Sanca Dua Meter Dievakuasi dari Pulau Tidung

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca di pesisir pantai utara, RT 07/02, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. 

Ular tersebut akan dilepasliarkan di pulau kosong terdekat

Perwira Piket Sektor 8 Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro menuturkan, pihaknya menerima informasi keberadaan ular sanca ini dari warga sekitar pukul 12.00. Saat ditemukan, reptil melata tersebut tengah berada di laut dan hendak naik ke daratan.

Ular Sanca Tiga Meter Dievakuasi di Ulujami

"Setelah menerima laporan, kami kerahkan lima petugas dan tiga gerobak motor ke lokasi untuk melakukan evakuasi," ujarnya, Senin (20/11).

Eko menjelaskan, ular sanca sepanjang dua meter ini berhasil dievakuasi petugas dalam waktu kurang dari 10 menit. Hewan buas ini selanjutnya diamankan ke Pos Jaga Pulau Tidung agar tidak membahayakan warga maupun wisatawan.

"Ular tersebut akan dilepasliarkan di pulau kosong terdekat," katanya.

Sadeli (48), warga Pulau Tidung mengaku kaget melihat ular berenang di lautan saat berjalan di pinggir pantai. Penemuan ular tersebut selanjutnya langsung dilaporkan kepada petugas.

"Terima kasih kepada petugas yang telah merespon cepat laporan saya," tandasnya.

Reporter: Anita Karyati

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11747 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati