You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi PKB DKI Jakarta Capai 86,4 Persen
....
photo doc - Beritajakarta.id

Realisasi PKB DKI Jakarta Capai 86,4 Persen

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 22 November 2023 sebesar Rp 8.296.181.311.875. Nilai realisasi ini sebesar 86,42 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Elvarinsa menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Razia Pajak Kendaraan di Jl Mayjen Sutoyo Jaring 26 Pengendara

“Melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu,” ungkap Elvarinsa, Kamis (23/11).

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Terbaru, Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Timur melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (22/11) kemarin.

“Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina untuk melakukan imbauan kepada masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya,” katanya.

Masyarakat diajak untuk tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya dan melakukan pengesahan STNK Tahunan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

“Informasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023 serta insentif pengenaan nol persen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya kepada para pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut berlangsung,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini

    access_time04-01-2025 remove_red_eye1469 personFolmer
  2. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye985 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar di Jakarta Dimulai Besok

    access_time05-01-2025 remove_red_eye949 personNurito
  4. PAM Jaya Luncurkan Program Kartu Air Sehat

    access_time04-01-2025 remove_red_eye794 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Ketua DPRD Ingin Pengembangan Kawasan Pesisir Perkuat Jakarta Kota Global

    access_time04-01-2025 remove_red_eye747 personDessy Suciati