You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban PKL Di Mampang Raya Akan Dikenakan Tindak Pidana Ringan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Berjualan di Jl Mampang Prapatan, PKL Dijerat Tipiring

KTP milik empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, langsung disita petugas Satpol PP yang menggelar razia.

Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Keempat PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum lantaran berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar dan taman.

"KTP milik PKL kami sita. Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (30/7).

Parkir Liar & PKL di Pasar Asemka akan Ditertibkan

Iskandar mengungkapkan, razia rutin yang kerap digelar tenyata mampu memangkas jumlah PKL yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya.

"Sejak razia kita intensifkan, PKL liar mulai berkurang dibandingkan tahun lalu," jelas Iskandar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1482 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1216 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1199 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1122 personFolmer