You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban PKL Di Mampang Raya Akan Dikenakan Tindak Pidana Ringan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Berjualan di Jl Mampang Prapatan, PKL Dijerat Tipiring

KTP milik empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, langsung disita petugas Satpol PP yang menggelar razia.

Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Keempat PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum lantaran berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar dan taman.

"KTP milik PKL kami sita. Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (30/7).

Parkir Liar & PKL di Pasar Asemka akan Ditertibkan

Iskandar mengungkapkan, razia rutin yang kerap digelar tenyata mampu memangkas jumlah PKL yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya.

"Sejak razia kita intensifkan, PKL liar mulai berkurang dibandingkan tahun lalu," jelas Iskandar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3662 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1063 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye908 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye907 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye875 personNurito