You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban PKL Di Mampang Raya Akan Dikenakan Tindak Pidana Ringan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Berjualan di Jl Mampang Prapatan, PKL Dijerat Tipiring

KTP milik empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, langsung disita petugas Satpol PP yang menggelar razia.

Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Keempat PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum lantaran berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar dan taman.

"KTP milik PKL kami sita. Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (30/7).

Parkir Liar & PKL di Pasar Asemka akan Ditertibkan

Iskandar mengungkapkan, razia rutin yang kerap digelar tenyata mampu memangkas jumlah PKL yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya.

"Sejak razia kita intensifkan, PKL liar mulai berkurang dibandingkan tahun lalu," jelas Iskandar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye3354 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1439 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1351 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1202 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye952 personDessy Suciati