Berjualan di Jl Mampang Prapatan, PKL Dijerat Tipiring
access_time Kamis, 30 Juli 2015 12:18 WIB
remove_red_eye 3000
person Reporter : Izzudin
person Editor : Widodo Bogiarto
KTP milik empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, langsung disita petugas Satpol PP yang menggelar razia.
Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Keempat PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum lantaran berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar dan taman.
"KTP milik PKL kami sita. Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (30/7).
Parkir Liar & PKL di Pasar Asemka akan DitertibkanIskandar mengungkapkan, razia rutin yang kerap digelar tenyata mampu memangkas jumlah PKL yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya.
"Sejak razia kita intensifkan, PKL liar mulai berkurang dibandingkan tahun lalu," jelas Iskandar.