You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban PKL Di Mampang Raya Akan Dikenakan Tindak Pidana Ringan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Berjualan di Jl Mampang Prapatan, PKL Dijerat Tipiring

KTP milik empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, langsung disita petugas Satpol PP yang menggelar razia.

Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Keempat PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum lantaran berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar dan taman.

"KTP milik PKL kami sita. Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (30/7).

Parkir Liar & PKL di Pasar Asemka akan Ditertibkan

Iskandar mengungkapkan, razia rutin yang kerap digelar tenyata mampu memangkas jumlah PKL yang berjualan di Jalan Mampang Prapatan Raya.

"Sejak razia kita intensifkan, PKL liar mulai berkurang dibandingkan tahun lalu," jelas Iskandar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati