You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore.

Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana

Pembahasan pasal per pasal bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta digelar di Ruang Rapat Bapemperda sejak beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus selesai dan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pemungutan per tanggal 5 Januari 2024. Ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 tahun 2023.

DPRD Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas cukup padat karena menggabungkan aturan hukum dari 19 pajak dan retribusi daerah di Jakarta menjadi satu perda. Ini wujud dari omnibus law," ujar Pantas Nainggolan, Selasa (5/12).

Ia menjelaskan, beberapa pajak daerah yang dibahas dalam raperda dan disahkan akan berlaku efektif pada tiga tahun setelah tahun 2022 atau mulai 2025.

"Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia memaparkan, pihaknya akan membawa hasil pembahasan raperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah yang telah rampung untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12) besok.

"Raperda ini akan diparipurnakan untuk disahkan bersamaan dengan dua raperda yang sudah turun sebagai fasilitas dari Kemendagri yakni Perda Food Station dan Rencana Umum Energi Daerah. Prosedur Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sudah berproses konsultasi bersama Kementerian Keuangan," paparnya.

Ia berharap, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan disahkan menjadi Perda tidak sekadar menambah Pendapatan Asli Daerah, tapi juga ada unsur arahan, edukasi dan rekayasa sosial.

"Sehingga perilaku warga ke depan diarahkan ke hal-hal tertentu. Contoh, retribusi sampah yang diketahui menjadi salah satu masalah di Jakarta. Maka, raperda ini menjadi alat untuk mengiringi warga mendukung kebersihan lingkungan dan sebagainya," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas dan segera disahkan menjadi Perda ini sebagai payung hukum pemungutan kepada masyarakat.

"Kami bersyukur Raperda ini akan segera disahkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10223 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1463 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1272 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1002 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye892 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik