Ahok Disarankan Buat Lokasi Khusus Berdemo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk segera membuat lokasi khusus bagi masyarakat yang ingin menggelar aksi demonstrasi. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi masyarakat, terutama pengguna jalan yang dirugikan akibat aksi unjuk rasa.
Kita sarankan ke Gubernur DKI kalau bisa membuat lokasi khusus untuk berdemo
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak dari setiap warga negara dan diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun ada aturan-aturan yang harus ditaati, termasuk tidak melakukan aksi unjuk rasa yang merugikan atau mengganggu kepentingan orang lain.
"Kita sarankan ke Gubernur DKI kalau bisa menyediakan lokasi khusus untuk berdemo," ujar Tito Karnavian, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).
10.809 Polisi Amankan Demo Buruh dan FPITito mengatakan, lokasi khusus berdemo ini sudah dibuat di negara-negara maju seperti Inggris, Singapura, dan Amerika Serikat. "Kalau di Jakarta ya misalkan di Silang Monas, atau di depan Gedung MPR dan DPR. Sehingga bukan di jalan, karena mengganggu pengguna jalan seperti di Bundaran Hotel Indonesia," ungkapnya.
Jika ada lokasi khusus, lanjut Tito, tinggal dibuat pos pengamanan. "Jadi polisi juga terfokus untuk mengamankan aksi demo. Sekalian buat media center, jadi wartawan juga bisa mendapatkan informasi lebih mudah," kata Tito.
Sebagai landasan hukum, Tito menyarankan agar Gubernur DKI membuat Peraturan Gubernur (Pergub). "Ya dibuat Pergub, demo hanya boleh dilaksanakan di lokasi khusus yang telah ditentukan," tandasnya.