You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Food Station
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Pj Gubernur Heru Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi jajaran DPRD DKI Jakarta atas pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/12).

Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Dewan

"Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semoga ke depan bisa saling bersinergi untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Pj Gubernur Heru juga menjelaskan dengan perubahan status hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih mengoptimalkan kinerja untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan bahan pangan pokok beserta produk olahan lainnya.

Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Transformasi menjadi Perseroda ini dilakukan juga sebagai bentuk upaya meningkatkan performa dan efisiensi perusahaan dalam melakukan ekspansi kegiatan bisnis serta penyesuaian struktur hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

"Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengelolaan perusahaan sekaligus mengoptimalkan kinerja dan kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan di Jakarta," imbuh Heru.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Gubernur Heru juga membahas Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur pengelolaan energi di tingkat provinsi. Rencana ini dibutuhkan Jakarta untuk mengatasi ketimpangan akibat kebutuhan (demand) energi yang tinggi.

Namun, pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga dihadapkan dengan keterbatasan sumber energi (resources). Rencana tersebut juga mencerminkan perkembangan masyarakat, pertumbuhan kegiatan ekonomi, serta kebijakan dan strategi untuk mencapai target energi yang telah ditetapkan.

Adapun RUED untuk Provinsi DKI Jakarta disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 18, yaitu Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

"Disetujuinya Perda ini akan memberikan kita landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi. Hal ini memudahkan kita dalam  mengimplementasikan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk mendukung terwujudnya pembangunan  Jakarta yang berketahanan," ungkap Heru.

Selanjutnya, Pj Gubernur Heru menyampaikan, dengan persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka akan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

"Harapannya, dapat memberikan kepastian terkait subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak, serta meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Pada akhirnya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Heru.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1424 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1326 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1257 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1181 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1101 personFolmer