BPAD DKI Sosialisasikan Sistem Informasi E-Pemindahtanganan dan Pemusnahaan BMD
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Sistem Informasi Elektronik (E) Pemindahtanganan dan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) bagi seluruh pengurus barang di lingkungan Pemprov DKI.
diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pemindahtanganan dan pemusnahan BMD
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.
Sosialisasi diikuti sebanyak 412 Satuan Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memberikan pemahaman seputar pemindahtanganan dan pemusnahan BMD termasuk substansi penggunaan sistem ini.
Pemprov Kerahkan Bantuan Tenaga dan Mobil Angkut untuk Relokasi Warga Rusun MarundaSistem informasi E-Pemindahtanganan dan Pemusnahan BMD yang dibangun oleh UPT Pusat Data dan Informasi Aset disediakan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna barang dalam pengusulan BMD yang diusulkan pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan atas kategori Aset Rusak Berat (ARB).
Plt Kepala BPAD DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya telah menyelenggarakan sosialisasi sebagai terobosan baru mengingat proses atas penghapusan BMD selama ini memakan waktu lama.
"Dengan dibangunnya sistem informasi elektronik ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pemindahtanganan dan pemusnahan BMD di lingkungan Pemprov DKI secara elektronik," ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12).
Ia mengungkapkan, sosialisasi sistem informasi E-Pemindahtanganan dilakukan oleh BPAD DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 17 Tahun 2023 tentang Usulan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan dan atau Kendaraan Dinas Operasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) No 127 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan dan Penghapusan Barang Persediaan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menyambut baik rangkaian kegiatan sosialisasi yang telah diselenggarakan BPAD DKI. Diharapkan, peserta dapat memahami dan berperan aktif selama mengikuti kegiatan sosialisasi.
"Kami juga meminta peserta sosialisasi juga dapat menanamkan nilai ‘Yang Tercatat Harus Ada, Yang Ada Harus Tercatat’. ini filosofi yang ditanamkan oleh BPAD agar semua pengguna barang juga dapat menjadikan nilai ini sebagai pedoman sehingga dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” paparnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi awal yang positif sebagai upaya tertibnya pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemprov DKI, sekaligus mendukung upaya DKI Jakarta menjadi Kota Global.
Sekadar diketahui kegiatan sosialisasi dilanjutkan pemaparan materi oleh kedua narasumber Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, BPAD DKI Jakarta, Fitri Ekawati Sutari terkait dengan Pemindahtanganan dan Pemusnahan BMD. Serta Kepala Pusat Data dan Informasi Aset BPAD DKI Jakarta, Suripto Sastrowiyono terkait penggunaan sistem E-Pemindahtanganan.