Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak Empat Kapal Pelanggar
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, menindak empat kapal penangkap ikan yang melanggar perizinan melaut. Mereka ditindak di Pulau Timur Dapur dan Pulau Damar Kepulauan Seribu Selatan.
Mereka sudah kami tindak dan edukasi,
Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, empat kapal ini ditindak pada 13 dan 14 Desemebr lalu, saat pihaknya melakukan pengawasan terhadap alat tangkap yang dilarang dan pemeriksaan dokumen perizinan. Pengawasan ini merupakan tindaklanjut dari laporan nelayan setempat.
"Kita dapati empat kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Kepulauan Seribu. Mereka merupakan nelayan dari Kota Tangerang, Banten," ujar Elis, Jumat (15/12).
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Langgar AturanDisampaikan Elis, pelanggaran yang dilakukan nelayan ini yaitu dua kapal melanggar peraturan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon serta dokumen yang sudah habis masa berlakunya.
Sementara, dua kapal lagi tidak memiliki dokumen lengkap dan dokumen yang sudah habis masa berlakunya. Pihaknya juga mengingatkan, bagi kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan di perintahkan untuk menjauh dari Pulau minimal lebih dari 12 mil.
"
Mereka sudah kami tindak dan edukasi, " tegasnya.Elis mengharapkan, dengan adanya patroli laut ini para nelayan untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, apabila masih ditemukan melanggar akan kami proses secara hukum. Patroli laut ini akan berkelanjutan hingga tahun mendatang," pungkasnya.