Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum Seluas 4,9 Hektar
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menerima lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) seluas kurang lebih 4,9 hektar dari PT Hasana Damai Putra (HDP), satu perusahaan properti yang mengelola perumahan Royal Residen.
Jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 488,3 miliar
Serah terima lahan fasos fasum diwarnai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan Dirut PT HDP Dwijo Putro di ruang rapat khusus wali kota, Jumat (29/12). Kegiatan disaksikan Sekretaris Kota Kusmanto, pihak notaris dan unsur terkait lainnya.
"Lahan seluas kurang lebih 4,9 hektar ini jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 488,3 miliar," ucap Anwar.
Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum dari PT Krama YudhaMenurut Anwar, lahan yang telah diserahterimakan ini terdiri dari delapan item. Yakni berupa lahan taman kota atau lingkungan, sarana ibadah, jalanan umum, sarana pendidikan, sarana olahraga. Kemudian prasarana kesehatan, sosial budaya dan rekreasi hijau.
"Ini salah satu upaya kami bermitra dengan pengusaha untuk menyerahkan kewajibannya . Karena tiap tiga bulan kita tagih kewajiban pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos fasumnya," kata Anwar.
Diungkapkan Anwar, PT HDP belum menyerahkan seluruh kewajiban penyerahan lahan fasos fasum, karena ada masalah administrasi yang belum diselesaikan.
"Rencananya pada pertengahan Januari mendatang akan ada serah terima lahan fasos fasum susulan," ungkap Anwar.
Anwar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penagihan pada pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya. Jika kesulitan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan penagihan.
"Sejauh ini masih ada 100 lebih perusahaan yang belum menyerahkan kewajibannya pada Pemprov DKI," jelasnya.