You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PMTSP Kepulauan Seribu Layanin 1.556 Permohonan Selama 2023
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

PTK Tahun 2023 di Kepulauan Seribu Layani 1.556 Permohonan

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah melayani sebanyak 1.556 permohonan izin dan non-izin dalam Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di tahun 2023.

Makin banyak warga memanfaatkan fasilitas PTK

Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, PTK ini menjadi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama instansi terkait untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan kepada warga.

"Manfaatnya bagi warga tentu efisiensi waktu dan biaya. PTK ini menjadi inovasi dan terobosan menghadirkan layanan optimal bagi warga di Kepulauan Seribu," ujarnya, Kamis (4/1).

Warga Pulau Sabira Nikmati Pelayanan Terpadu Keliling

Erwin menjelaskan, dalam periode Januari-Desember 2023, permohonan didominasi kebutuhan non-perizinan, seperti, pembuatan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan jumlah mencapai 339 pemohon.

Kemudian, layanan bidang perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu berjumlah 332 pemohon, pembuatan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 180 pemohon, layanan imigrasi pembuatan paspor 94 pemohon, dan layanan kependudukan lainnya mencapai 231 pemohon.

Selanjutnya, permohonan terkait keadministrasian Pengadilan Agama sejumlah 59 pemohon, layanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) 83 pemohon, pembuatan Pas Kapal 40 pemohon, konsultasi KPKP dan Parekraf 13 pemohon, serta layanan BPJS Ketenagakerjaan 90 pemohon.

"Untuk pembuatan perizinan dari PTSP sejumlah 95 pemohon. Mereka umumnya mengajukan permohonan terkait NIB, SKTM, IPTM, hingga SIP," terangnya.

Menurutnya, layanan PTK yang digelar di setiap pulau berpenduduk di enam Kelurahan di.Kepualaun Seribu sangat diminati warga. Terutama, mereka yang sibuk bekerja dan beraktivitas sebagai nelayan.

"Makin banyak warga memanfaatkan fasilitas PTK. Pada tahun 2022 secara kumulatif ada 1.373 pemohon," terangnya.

Ia menambahkan, tahun ini layanan jemput bola melalui PTK masih akan dilanjutkan karena animo dan kebutuhan yang semakin meningkat.

"Layanan jemput bola ini. Melalui layanan yang mudah dan cepat warga bisa mengurus sendiri berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan, tidak perlu lewat calo," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6945 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5692 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3782 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2141 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1911 personAnita Karyati