You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jokowi_wawancara_dokbjcom_dokbj.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Jokowi Belum Putuskan Cuti atau Mundur

Pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) telah berlangsung hari ini, Rabu (9/4). Beberapa lembaga survei juga telah mengeluarkan hasil perhitungan sementara. Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, belum memutuskan langkah yang akan diambilnya, apakah akan mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti.

Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja

Diakui Jokowi, ia masih menunggu kajian dari tim hukum ketatanegaraan. Sehingga dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait masalah tersebut. "Belum masih dalam kajian hukum ketatanegaraan," kata Jokowi, di rumah dinasnya Jalan Taman Surapati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4).

Tim khusus yang dimaksud terdiri dari beberapa pakar hukum di beberapa universitas. Dirinya tidak bisa memastikan sampai kapan, kajian dilakukan. "Tidak tahu, sampai kapan. Tanya sama yang mengkaji. Saya hanya nunggu kajian. Ada profesor dalam tim kajian itu," ujarnya.

Jokowi Dibelikan Tiket KA Balaikota - Istana Negara

Menurut Jokowi, dirinya sengaja menunggu kajian hukum ketatanegaraan agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan. Terlebih dirinya bukan berlatar belakang hukum, sehingga harus meminta rekomendasi dari pakarnya langsung. "Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja," katanya.

Jokowi pun tak ingin meniru orang lain dalam mengambil keputusan. Hal tersebut merujuk dari yang dilakukan oleh calon presiden lainnya.

Seperti diketahui, Jokowi telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu. Sebagian kalangan juga telah meminta agar Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun berdasarkan aturan, meski telah mencalonkan diri sebagai capres, Jokowi diperbolehkan tidak mundur dari jabatannya. Kepala daerah yang maju pada Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik