You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jokowi_wawancara_dokbjcom_dokbj.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Jokowi Belum Putuskan Cuti atau Mundur

Pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) telah berlangsung hari ini, Rabu (9/4). Beberapa lembaga survei juga telah mengeluarkan hasil perhitungan sementara. Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, belum memutuskan langkah yang akan diambilnya, apakah akan mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti.

Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja

Diakui Jokowi, ia masih menunggu kajian dari tim hukum ketatanegaraan. Sehingga dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait masalah tersebut. "Belum masih dalam kajian hukum ketatanegaraan," kata Jokowi, di rumah dinasnya Jalan Taman Surapati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4).

Tim khusus yang dimaksud terdiri dari beberapa pakar hukum di beberapa universitas. Dirinya tidak bisa memastikan sampai kapan, kajian dilakukan. "Tidak tahu, sampai kapan. Tanya sama yang mengkaji. Saya hanya nunggu kajian. Ada profesor dalam tim kajian itu," ujarnya.

Jokowi Dibelikan Tiket KA Balaikota - Istana Negara

Menurut Jokowi, dirinya sengaja menunggu kajian hukum ketatanegaraan agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan. Terlebih dirinya bukan berlatar belakang hukum, sehingga harus meminta rekomendasi dari pakarnya langsung. "Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja," katanya.

Jokowi pun tak ingin meniru orang lain dalam mengambil keputusan. Hal tersebut merujuk dari yang dilakukan oleh calon presiden lainnya.

Seperti diketahui, Jokowi telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu. Sebagian kalangan juga telah meminta agar Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun berdasarkan aturan, meski telah mencalonkan diri sebagai capres, Jokowi diperbolehkan tidak mundur dari jabatannya. Kepala daerah yang maju pada Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1976 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1411 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1160 personFakhrizal Fakhri
  5. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1159 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik