You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jokowi_wawancara_dokbjcom_dokbj.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Jokowi Belum Putuskan Cuti atau Mundur

Pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) telah berlangsung hari ini, Rabu (9/4). Beberapa lembaga survei juga telah mengeluarkan hasil perhitungan sementara. Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, belum memutuskan langkah yang akan diambilnya, apakah akan mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti.

Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja

Diakui Jokowi, ia masih menunggu kajian dari tim hukum ketatanegaraan. Sehingga dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait masalah tersebut. "Belum masih dalam kajian hukum ketatanegaraan," kata Jokowi, di rumah dinasnya Jalan Taman Surapati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4).

Tim khusus yang dimaksud terdiri dari beberapa pakar hukum di beberapa universitas. Dirinya tidak bisa memastikan sampai kapan, kajian dilakukan. "Tidak tahu, sampai kapan. Tanya sama yang mengkaji. Saya hanya nunggu kajian. Ada profesor dalam tim kajian itu," ujarnya.

Jokowi Dibelikan Tiket KA Balaikota - Istana Negara

Menurut Jokowi, dirinya sengaja menunggu kajian hukum ketatanegaraan agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan. Terlebih dirinya bukan berlatar belakang hukum, sehingga harus meminta rekomendasi dari pakarnya langsung. "Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja," katanya.

Jokowi pun tak ingin meniru orang lain dalam mengambil keputusan. Hal tersebut merujuk dari yang dilakukan oleh calon presiden lainnya.

Seperti diketahui, Jokowi telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu. Sebagian kalangan juga telah meminta agar Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun berdasarkan aturan, meski telah mencalonkan diri sebagai capres, Jokowi diperbolehkan tidak mundur dari jabatannya. Kepala daerah yang maju pada Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye36412 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye2580 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1619 personNurito
  4. Sambut May Day, Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar di Monas

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1589 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1465 personAldi Geri Lumban Tobing