You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
96 Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan Disidangkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

96 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

Sebanyak 96 pelanggar peraturan daerah yang terdiri dari 75 pedagang kaki lima (PKL) dan 21 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 47 pelanggar yang datang ke persidangan. Sementara, sisanya tetap divonis bersalah.

"Banyak masyarakat yang melanggar ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Sulistyo, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan.

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

Dari 47 perkara yang disidangkan tersebut di antaranya, 43 berkas PKL dan 4 berkas pembuang sampah sembarangan.

"Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang," ucapnya.

Rohman, warga RT 4/4, Kelurahan Bukit Duri yang berdagang di atas trotoar mengaku pasrah. "Saya memang salah berjualan di atas trotoar kena denda 150 ribu," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4481 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1344 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1286 personDessy Suciati
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1244 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik