You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
96 Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan Disidangkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

96 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

Sebanyak 96 pelanggar peraturan daerah yang terdiri dari 75 pedagang kaki lima (PKL) dan 21 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 47 pelanggar yang datang ke persidangan. Sementara, sisanya tetap divonis bersalah.

"Banyak masyarakat yang melanggar ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Sulistyo, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan.

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

Dari 47 perkara yang disidangkan tersebut di antaranya, 43 berkas PKL dan 4 berkas pembuang sampah sembarangan.

"Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang," ucapnya.

Rohman, warga RT 4/4, Kelurahan Bukit Duri yang berdagang di atas trotoar mengaku pasrah. "Saya memang salah berjualan di atas trotoar kena denda 150 ribu," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2711 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2263 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1789 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1077 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1064 personBudhi Firmansyah Surapati