You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik
.
photo doc - Beritajakarta.id

OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik

Penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan melalui operasi tangkap tangan (OTT), yang selama ini dilakukan dinilai belum maksimal. Ke depan, hal itu akan dilakukan secara periodik sepanjang tahun.

Operasi itu masih berjalan, tapi sifatnya temporer. Kita inginnya berjalan terus sepanjang tahun


"Operasi itu masih berjalan, tapi sifatnya temporer. Kita inginnya berjalan terus sepanjang tahun," kata Isnawa Adji, Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan DKI Jakarta, Senin (‎13/7).

‎Pihaknya, kata Kadis yang baru dilantik Jumat (3/7) lalu itu, berharap penindakan pembuang sampah sembarangan dapat lebih diintensifkan kembali. Personel Satpol PP dan Dinas Kebersihan DKI juga diharapkan bisa saling bahu-membahu menggencarkan OTT di masing-masing wilayah.

Warga Diminta Aktif Awasi Pembuang Sampah

"Minimal ditegur, diingatkan warga untuk tidak buang sampah sembarangan," katanya.

Selain itu, petugas Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tiap wilayah kelurahan dapat ikut serta melaporkan serta menindak para warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

‎"Saya juga mau petugas PPSU di kelurahan bantu kita ikut menindak warga yang buang sampah seenaknya," ujarnya.

Dikatakan Isnawa, ‎OTT terhadap pembuang sampah sembarangan selama ini dilakukan pejabat di tingkat wilayah, baik lurah, camat dan walikota. Dari operasi tersebut, jumlah pelanggar yang telah disidang tipiring terbilang masih sedikit lantaran pelaksanaannya hanya digelar satu hari.

"Data warga yang disidang tipiring per wilayah itu dipegang walikota. Yang saya dengar, di Jakarta Barat sudah 18 orang, di Jakarta Selatan 18 orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1640 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1614 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1499 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik