You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Capaian Program Kerja Bidang Kelembagaan KI DKI Memuaskan
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Capaian Program Kerja Bidang Kelembagaan KI DKI Memuaskan

Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta tuntas menyelesaikan program kerja visitasi dan penyelenggaran E-Monev sepanjang tahun 2023.

semuanya berjalan lancar selama tahun 2023

Wakil Ketua sekaligus Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, capaian sejumlah program kerja prioritas selama tahun 2023  memuaskan.

Sejumlah program kerja prioritas mulai dari visitasi ke badan publik, partisipasi pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga penyelenggaraan E-Monev tahun 2023 berhasil dilaksanakan.

Enam Kali Raih Penghargaan, Pemprov DKI Buktikan Jalankan UU KIP

Alhamdulillah, kami telah melakukan kunjungan visitasi ke 45 badan publik di Jakarta, dan semuanya berjalan lancar selama tahun 2023,” ujar Luqman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1).

Bahkan, lanjut Luqman, nilai IKIP DKI Jakarta pada tahun 2023 mencapai 76,67 poin atau melampaui nilai indeks nasional sebesar 75,40 dengan kategori “sedang”.

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil final penilaian Forum Dewan Penyelia Nasional/National Assesment Council (NAC) Forum yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

“Penilaian IKIP merupakan potret secara umum keterbukaan informasi publik di Jakarta yang dilakukan melalui tiga aspek penilaian yaitu dimensi fisik dan politik, ekonomi serta hukum,” tuturnya.

Ia menungkapkan, capaian pelaksanaan E-Monev juga cukup memuaskan. Sebanyak 232 badan publik telah berpartisipasi aktif dalam mengikuti tahapan E-Monev selama tahun 2023 atau meningkat sekitar 42 persen jika dibandingkan kepesertaan pada tahun 2022 yang mencapai 163 badan publik.

“Peserta E-Monev semakin banyak selama 2023 berjumlah 232 badan publik. Hal ini sekaligus menunjukkan tingginya kesadaran dan komitmen badan publik dalam menjalankan UU KIP,” ungkapnya.

Dari hasil penilaian E-Monev, lanjut Luqman, tercatat sebanyak 33 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, 22 badan publik Menuju Informatif dan 15 badan publik dengan predikat Cukup Informatif.

“Jika ditotal dari tiga predikat itu, maka terdapat sebanyak 70 badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam acara penganugerahan ini,” tuturnya.

Luqman menjelaskan, pelaksanaan E-Monev tahun 2023 memiliki sejumlah perbedaan mulai dari pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan melalui web E-Monev, parameter SAQ yang sama dengan KI Pusat dan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tidak adanya pemeringkatan dalam penilaian E-Monev badan publik.  Pengisian SAQ juga lebih mudah dan fleksibel karena dilakukan melalui web E-Monev.

E-Monev tahun 2023 juga memiliki enam indikator penilaian yaitu indikator kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi dan digitalisasi.

“Indikator ini di-breakdown menjadi pertanyaan dalam SAQ yang masing-masing memiliki bobot penilaian yang berbeda,” kata Luqman.

Ia pun berharap capaian program kinerja bidang Kelembagaan KI DKI terus meningkat pada tahun 2024. Mulai dari jangkauan visitasi badan publik sampai dengan perbaikan penyelenggarakan E-Monev.

“Ada ratusan badan publik di Jakarta, karena itu program visitasi ini harus terus ditingkatkan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1396 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1283 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1239 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1118 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1082 personFolmer