30 Motor Parkir Liar di Kawasan Tanah Abang Ditertibkan
Sebanyak 30 sepeda motor yang parkir di area telarang sekitar kawasan kawasan Pasar Tanah Abang, Jumat (12/1), ditertibkan 100 petugas gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Ini untuk memberikan efek jera
Koordinator Lapangan Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, W S Laoly mengatakan, 30 sepeda motor ini ditertibkan karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar.
"Kita sisir mulai dari kawasan Kebon Kacang hingga AURI Tanah Abang," katanya.
1.164 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Jaksel Selama OktoberMenurut Laoly, seluruh kendaraan roda dua tersebut diangkut menggunakan truk ke kantor Sudin Perhubungan Jakpus. Selanjutnya, bagi pemilik yang akan mengambil kendaraannya akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
"
Ini untuk memberikan efek jera , agar pemilik kendaraan parkir di tempat yang telah disediakan," tuturnya.Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Hario Bagus menambahkan, selain parkir liar pihaknya juga memantau aktivitas bongkar muat kendaraan logistik yang memicu kemacaetan di lokasi tersebut.
"Aktivitas bongkar muat hanya boleh dilakukan mulai pukul 20.00 hingga 05.00. Tetap kita akan terus pantau agar tidak ada pelanggaran," tandasnya.